Pakar Hukum UI: Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

avatar abadinews.id
Indriyanto Pakar Hukum Pidana UI
Indriyanto Pakar Hukum Pidana UI

JAKARTA, Abadinews.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut kerumunan warga di Maumere yang terjadi saat Presiden Joko Widodo melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Senin (01/03/21)

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan, Tidak Ada Unsur Pidana

Karena itu, menurut Indriyanto, wajar Polisi menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere.

Sedangkan kerumunan yang terjadi saat RS dinilai oleh Pakar Hukum Pidana UI memang ada unsur niat yang melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya.

"Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," tutur Indriyanto dalam keteranganya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan, Tidak Ada Unsur Pidana

Sehingga permintaan pembebasan terhadap RS tersebut menurut Indriyanto   jelas tidak beralasan.

"Karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana," terang Pakar Hukum Pidana UI.

Disisi lain kata Indriyanto kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum.

Pasalnya, Eks wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda.

Indriyanto menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal