Surabaya,abadinews - Satreskrim polres Tanjung perak menggelar konferensi pers terkait hasil dari Operasi Pekat Semeru II tahun 2025, yang dilaksanakan serentak selama 14 Hari Mulai tanggal 1 Mei sampai 14 mei oleh jajaran polsek di wilayah hukum Polres Tanjung perak Surabaya. berlangsung di Halaman Mako polres Tanjung perak surabaya.jumat(16/5/2)
Dalam konferensi pers yang tersebut, diperlihatkan sejumlah tersangka yang telah diamankan selama pelaksanaan operasi. Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan duduk berjejer di lantai halaman konferensi. Identitas mereka ditutupi masker dan mereka berada dalam pengawalan ketat.
Baca Juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara I dari Polda Jatim
Dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru II ini menyasar berbagai bentuk kejahatan konvensional dan sosial yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, serta kejahatan jalanan lainnya. Barang bukti hasil penangkapan juga diperlihatkan dalam konferensi tersebut, yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Kapolres Tanjung perak AKBP Wahyu Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang momentum penting di Jawa Timur. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah turut serta dalam keberhasilan operasi ini.ungkap Kapolres
Baca Juga: Perkuat Sinergi Dengan Media,Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menggelar Program Lewat Piramida
Jenis kejahatan yang paling dominan dalam operasi ini adalah penganiayaan di mulai dari cekcok karena preman mabuk mabukan, kemudian di tegur oleh korban kemudian tersangka langsung menganiaya korban.kemudian yang kedua saat petugas membubarkan tawuran antar genk, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku Dengan dengan membawa senjata tajam sejenis Ceruti.ujar Kapolres
disusul dengan aksi pemerasan(Pungli) terhadap sopir truk yang sedang parkir di wilayah hukum polres Tanjung perak dan kejahatan lainnya yang melibatkan kelompok tertentu,Pasal-pasal yang dikenakan dalam penindakan ini antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.ucap Kapolres
Baca Juga: Akibat Perbuatannya, Kakek 65 Tahun Merasakan Hotel Prodeo
"Dari total kasus yang berhasil diungkap bahwa 9 laporan polisi yang sudah berhasil 10 tersangka berhasil diamankan.para tersangka akan di jerat dengan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan pasal 2 undang undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.dalam Operasi ini telah mencapai target 100n bahkan melebihi ekspektasi dengan capaian over prestasi target operasi" ucap Kapolres
Kapolres juga menegaskan bahwa komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar aman dan kondusif," ujarnya.(Dn)
Editor : Redaksi