Kejati Jatim

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Setujui 4 Perkara

avatar abadinews.id
Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.,
Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.,

Abadinews.id, Surabaya - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 4 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Selasa (07/01).

Dalam giat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim, bersama-sama dengan Kajari Tanjungperak, Kajari Kabupaten Mojokerto dan kajari Batu.

Baca Juga: Kajati Jatim Resmikan Tanam Padi di Gresik

4 Perkara Orharda tersebut terdiri dari 2 perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu Kejari Kabupaten Mojokerto;

1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

1 perkara Toindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Kajati Jatim Hadiri HUT ke-42 Bidang Pidana Umum

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Baca Juga: Kajati Jatim Terimakasih Kepada Media di Penghujung Tahun

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal