Bea Cukai

Bea Cukai Tindak Ekspor Satwa dan Serahkan ke Balai Karantina Jatim

avatar abadinews.id
Bea Cukai serah terima barang hasil penindakan berupa satwa hidup
Bea Cukai serah terima barang hasil penindakan berupa satwa hidup

Abadinews.id, Sidoarjo - Bea Cukai Juanda melakukan penindakan terhadap ekspor satwa sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) ekor satwa meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantulahidup yang tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Satwa hidup yang ditegah Penindakan dilakukan pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2024 di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda.

Kepala Bea Cukai TMP Juanda menjelaskan, Barang yang ditegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan/atau pembatasannya (lartas) di bidang ekspor.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Senilai Rp. 86 Miliar, Barang Impor Ilegal

"Kami menindak tegas hal ini dan ini melanggar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006," tuturnya, Selasa (24/12/24).

Hasil Penindakan

Satwa hidup yang ditegah terdiri dari :

1. Ular:

a. 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus).

b. 2 ekor sanca hijau (morelia viridis).

c. 1 ekor ular python (reticulatus).

2. Biawak dan Iguana :

a. 16 ekor biawak (varanus rudicolis). b. 2 ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

c. 1 ekor iguana green albino.

3. Tarantula 5 ekor

Satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kg.

Berdasarkan analisa awal terhadap dokumen PEB terdapat dugaan pemasukkan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB, sehingga petugas Bea Cukai dengan petugas TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.

Selanjutnya, terhadap barang ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisa mesin X-Ray berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil citra yang mencurigakan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Serahkan Rokok Ilegal ke Bea Cukai

Atas kecurigaan terhadap satu colly dimaksud, maka petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspornya berdasarkan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang yang diberitahukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan atas satwa hidup dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti penegahan atas satwa hidup dimaksud, pada hari ini dilakukan serah terima kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.

Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus melakukan sinergi dengan instansi teknis dalam menengakkan ketentuan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal