Abadinews.id, Surabaya - Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim.
Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.
Kombespol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.
"Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi," tutur Kombespol Dirmanto, Jum'at (20/12).
Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.
Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
"Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada 5 orang," terang Kombespol Dirmanto.
Kombespol Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.
"Korban ini tertarik karena di iming - imingi pekerjaan untuk menjadi model," jelas Kombespol Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda
"Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu Dirressiber Kombespol R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (4U)
Editor : Hadi