Abadinews.id. Tulungagung - Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024.
Acara di selenggarakan di Hotel JW Marriott Hotel Surabaya yang dihadiri oleh 22 Kapolres dan 37 Kepala daerah provinsi Jatim penerima penghargaan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur, Agus Muttaqin dihadiri Pj. Gubernur Jawa Timur, Irwasda Polda Jatim serta undangan lainnya.
Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Rembug Kamtibmas, Ciptakan Situasi Lebih Kondusif di 2025
Dalam penganugerahan itu, Polres Tulungagung menjadi salah satu daerah yang masuk predikat zona hijau, dan berhasil meraih penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 79,79.
Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang kemudian disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
Baca Juga: Pospam JLS Tulungagung Pertemukan Anak Linglung Dengan Keluarga
Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, alhamdulillah Polres Tulungagung memperoleh Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 79,79 Zona Hijau Kualitas Tinggi.
Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB dan Amankan Tersangka Pengedar
“Polres Tulungagung terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat”, tutur AKBP Taat, Sabtu (14/12/24).
Mohon doa restu semoga Polres Tulungagung terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Tulungagung yang Tertib, Aman, Ayem, Tentrem, pungkas AKBP Taat.(4U)
Editor : Hadi