Abadinews.id, Surabaya - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL., melalui sarana zoom memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban dan Kajari Sumenep.
Baca Juga: Kajati Jatim Resmikan Tanam Padi di Gresik
Perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan RJ terdiri dari 5 Perkara Orharda dan 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika.
5 Perkara Orharda berupa perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang (2 perkara), Kejari Gresik (2 perkara), dan Kejari Tuban (1 perkara).
Baca Juga: Kajati Jatim Hadiri HUT ke-42 Bidang Pidana Umum
Sedangkan 3 perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Jember, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Setujui 4 Perkara
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.(4U)
Editor : Hadi