Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat berhasil meringkus ML (41), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MF (40). Polisi meringkus ML di tempat pelariannya yang berada di Demak, Jawa Tengah.
Tersangka ML hanya bisa tertunduk lesu sembari menahan air mata dalam Press conference yang digelar di loby gedung utama Polres Gresik. Kamis (28/11/24).
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Tingkatkan Layanan Masyarakat dengan Pojok RJ dan Pos P5
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah setelah pengejaran selama beberapa hari.
"Pelaku berserta barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah dan sandal milik korban dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kompol Danu.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu.
"Pelaku ML melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia dengan cara menusukkan obeng dan pisau kearah punggung, dada, perut dan muka korban sebanyak lebih dari 2 kali sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap 19 Kasus Judi Online
Barang bukti yang diamankan 1 buah Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, 1 buah Pisau Sangkur, 1 Buah Obeng, 1 Lembar Akta Nikah atas nama ML dengan MF dan 1 Pasang sandal warna kuning milik korban.
Diketahui peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian punggung, dada, perut, dan wajah. Pelaku yang dipicu oleh rasa cemburu, secara brutal menyerang korban menggunakan obeng plus dan pisau dapur.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Rorena Polda Jatim Gelar E-Survei EPZI di Polres Gresik
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran hebat di rumah saudara korban.
Korban yang berusaha melarikan diri, justru dikejar oleh pelaku yang kemudian melancarkan aksinya dengan penuh amarah.
Tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Yang berbunyi : “Barang siapa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia.” Atau Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun.(4U)
Editor : Hadi