Abadinews.id, Gresik - Satlantas Polres Gresik bersama dengan beberapa instansi terkait mengadakan operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk galian C. Kegiatan ini berlangsung di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kamis (14/11).
Operasi ini melibatkan kerjasama antara Satlantas Polres Gresik, POM TNI, Dinas Perhubungan, dan Jasaraharja, bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengemudi tentang peraturan yang ada.
Baca Juga: Pertandingan Gresik United vs Persela Lamongan Liga Dua 2024/2025
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengendara yang melakukan pelanggaran. Pada operasi ini, total kendaraan yang diperiksa mencakup 179 sepeda motor, 104 truk, dan 34 pickup. Dari pemeriksaan tersebut, diberikan tindakan tilang untuk 36 sepeda motor, 17 truk, dan 4 pickup karena melanggar aturan.
Baca Juga: Polsek Driyorejo Peduli Masyarakat, Bari Bantuan Lansia Sakit Menahun
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Serie Fradesca, menyampaikan imbauan kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait larangan melintas di Jalan Raya Deandles sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan. "Tujuannya adalah untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan," tutur Kasat Lantas.
Baca Juga: Polres Gresik Sertijab PJU dan Kapolsek, Penyegaran Organisasi Pelayanan Publik
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan pengemudi semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga keamanan dan ketertiban di jalan dapat terwujud. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama.(4U)
Editor : Hadi