Abadinews.id, Surabaya - Pelanggan yang ingin pergi berkelompok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, menjelaskan untuk angkutan non KLB, jumlah minimal angkutan rombongan adalah 20 dua puluh orang untuk kelas eksekutif, kelas bisnis, dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).
Baca Juga: Jelang Nataru 2024/2025, DJKA Kemenhub Periksa Sarana dan Fasilitas KAI Daop 8
Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan. Pelanggan yang melakukan pemesanan tiket rombongan dapat memilih posisi tempat duduk yang saling berdekatan selama masih tersedia. Disamping itu para pelanggan yang melakukan pemesanan tiket rombongan juga berkesempatan mendapatkan diskon khusus sampai dengan 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor : 0811-2021–0008 atau melalui email : rombongan.daop8@kai.id pelanggan dapat mengetahui lebih lanjut terkait informasi atau persyaratan terkait pelayanan tiket rombongan.
Disamping itu, Luqman Arif menambahkan pelanggan juga dapat bertanya atau melakukan pemesanan langsung di stasiun yang melayani pemesanan tiket rombongan. "Stasiun yang melayani pemesanan angkutan rombongan di wilayah Daop 8 diantaranya; Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Kota, Wonokromo, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Lamongan, Babat, dan Bojonegoro," tuturnya.
Baca Juga: PT KAI Komitmen Perhatikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api
Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan;
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO);
3. Kereta api PSO / subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah;
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan;
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi);
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK);
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25ri nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan;
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka;
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan;
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Baca Juga: Stasiun Surabaya Gubeng Jadi Saksi Pertempuran 79 Tahun Silam
Luqman Arif menambahkan, apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi _customer service_ di stasiun atau call center 121 dan whatsapp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (whatsapp resmi terverifikasi dengan centang hijau).
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega.(4U)
Editor : Hadi