Kajati Jatim

Kajati Jatim Jadi Nara Sumber Rakor Forum Wakili/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia

avatar abadinews.id
Kajati Jatim Mia Amiati saat forum rakor
Kajati Jatim Mia Amiati saat forum rakor

Abadinews.id, Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi Nara Sumber Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia. Kamis (10/10).

Kajati Mia Amiati hadir dalam rangka memenuhi surat dari Ketua Forum Wakil/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Se-Indonesia Nomor : 20/ IX/ FWR/ 2024, tanggal 30 September 2024.

Baca Juga: Ketua KPK Beri Arahan saat Rakor Program Pemberantasan Korupsi di Polda Jatim

Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan materi Peran Kejaksaan dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Akuntabel dan Transparan.

Kajati Mia Amiati dalam pemaparannya menerangkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi merupakan akibat dari tidak transparannya manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Perguruan Tinggi.

"Keuangan merupakan salah satu bagian dari kebutuhan dasar dalam pelaksanaan fungsi dari suatu lembaga tanpa terkecuali lembaga pendidikan yang dalam hal ini adalah Universitas," tutur Kajati Mia.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Cek Produsen Minyak Goreng di Gresik

Dalam pelaksanaannya setiap universitas memiliki mekanisme tersendiri terkait dengan manajemen keuangannya.

"Untuk mengelola keuangan dengan baik, diterapkan Akuntabilitas, Transparansi dan Efisiensi keuangan di universitas demi menciptakan konsep Good Governance dalam lingkup kampus atau disebut Good University Government (GUG)," jelas Kajati.

Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah prinsip dasar untuk membawa sebuah perguruan tinggi menuju good university governance, kata Kajati Mia.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Tempat Isoter Bagi Warga Surabaya Raya

Kajati Mia menerangkan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Universitas ini akan memberi dampak positif dan memberi manfaat bagi kedua institusi dalam mendukung program pembangunan nasional.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Kejaksaan melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," tutup Kajati Jatim Mia Amiati.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal