Mabes Polri

Ditpolair Baharkam Polri Bekuk 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster

avatar abadinews.id
Polisi tangkap 4 tersangka penyelundup Baby Lobster beserta barang buktinya
Polisi tangkap 4 tersangka penyelundup Baby Lobster beserta barang buktinya

Abadinews.id, Jakarta - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil amankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp. 32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombespol Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (01/10) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga Asing

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," tutur Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jum'at (04/10).

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 5 orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan 4 orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Baca Juga: Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Terpidana Narkoba HS Total 221 Miliar

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp. 1,5 miliar," jelasnya.

Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp. 32.867.600.000, pungkas Donny.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal