Polres Gresik

Polsek Cerme Gagalkan Peredaran Narkoba dan Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis pil doble L di wilayah Gresik Selatan. Seorang pemuda diringkus Polisi dengan barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo berhasil mengungkap kasus ini pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, sekira jam 16.00 Wib di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Tersangka yang diamankan adalah MFA (20) warga Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp. 180 ribu," tuturnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening 1 unit handphone, 1 unit Kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

"Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas Polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal