Polres Ngawi

Kasus Rudapaksa, Satreskrim Polres Ngawi Amankan Kakek Korban

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka pelaku Rudapaksa
Polisi tangkap tersangka pelaku Rudapaksa

Abadinews.id, Ngawi - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Okerbaya Tanpa Ijin Edar

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/08), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

"Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut," tutur AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jum'at (06/09).

Baca Juga: Polres Ngawi Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

"Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut," jelas AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pria Diduga Terlibat Pencurian Mesin Diesel di 5 Kecamatan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Kapolres Ngawi. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal