Abadinews.id, Surabaya - Ketua MAKI Jatim, Heru, mengumumkan bahwa aksi peringatan darurat mandat yang melibatkan sekitar 600 orang berakhir dengan pembubaran diri secara damai, sesuai arahan.
Heru menegaskan bahwa sistem pembubaran ini menjadi contoh kemitraan positif antara MAKI Jatim dan Polda Jatim, yang memberikan pengamanan ekstra demi memastikan aksi berjalan tertib.
Baca Juga: JEEF 2024 Resmi Dibuka di Grand City Mall Surabaya
"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas usia calon telah diikuti sepenuhnya. Kami juga telah memberikan aspirasi dan informasi valid kepada Polda Jatim, yang kami peroleh langsung dari pusat," tutur Heru dalam rilis resminya.
Heru menambahkan bahwa KPU telah mempersiapkan surat edaran yang mengacu pada keputusan MK untuk menegakkan hukum terkait ambang batas usia calon.
"Keputusan MK 70 jelas harus diikuti, namun perlu kajian mendalam, terutama untuk implementasi di lapangan. MAKI Jatim menitikberatkan pada keputusan MK 60 yang lebih realistis," jelasnya.
Baca Juga: MAKI Jatim Gandeng UMKM Dukung Ekonomi Kreatif di JEEF 2024
Heru juga mengungkapkan bahwa MAKI Jatim siap melakukan aksi lebih besar, termasuk menyegel KPU jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Pendaftaran bupati dan wakil bupati besok akan menjadi momen penting. Kami siap bertindak tegas jika tidak ada kepastian hukum yang jelas," terang Heru.
Dalam kesempatan tersebut, Heru menyampaikan bahwa situasi politik saat ini dinilai semakin tidak menentu, dan MAKI pusat tetap diminta untuk siap siaga menghadapi dinamika yang berkembang.
Baca Juga: Maki Jatim Gelar Audiensi dengan KPU Surabaya
Polda Jatim turut mendampingi dan memastikan keamanan selama proses pendaftaran. Menurut Heru, KPU hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait putusan MA dan MK mengenai ambang batas usia.
"Kita harus terus memantau perkembangan keputusan ini, karena dampaknya sangat besar bagi kelangsungan politik di daerah," pungkas Heru.(4U)
Editor : hadi