AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Anggota DPD RI Sulteng: Tak Segera Lantik Tamsil, Bamsoet Lakukan PMH

avatar abadinews.id
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha

Abadinews.id, Jakarta - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mendesak Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Menurut Abdul Rachman Thaha, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), tertanggal 2 Juli 2024 telah inkrah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Bamsoet untuk menunda pelaksanaan ketetapan hukum tersebut.

Baca Juga: LaNyalla Dorong Strategi Khusus Dukung Program Swasembada Pangan

"Terkait pergantian Fadel Muhammad, sebelumnya Ketua MPR RI meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan keputusan sudah berkepastian hukum atau tidak. Sekarang ini sudah putusan kasasi Mahkamah Agung. Artinya secara hukum sudah clear. Makanya kita meminta Pimpinan MPR RI untuk secepatnya menindaklanjuti," tutur Abdul Rahman Thaha, Senin (12/08/24).

Jika tidak segera melantik Tamsil Linrung, Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Kelompok DPD ini menilai akan bermunculan isu-isu liar yang justru merugikan harkat dan martabat Bamsoet sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

"Pasti publik jadi bertanya-tanya, ada apa ini. Wajar kemudian banyak yang menduga ada indikasi Pak Bamsoet mengganjal Pak Tamsil. Jadi kami minta untuk segera lakukan pelantikan Wakil Ketua MPR RI demi patuh pada hukum dan keberlanjutan lembaga," jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Dapat Tagihan Dadakan, LaNyalla: Ditjen Pajak Tak Main Todong

Bahkan dari pendapat Abdul Rahman Thaha, jika tidak segera melaksanakan pelantikan Tamsil Linrung, Bamsoet bisa dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Sekali lagi saya tegaskan, putusan kasasi MA ini merupakan suatu produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihak yang terkait dalam proses hukum ini harus segera melakukan apa yang diperintahkan oleh putusan. Jika tidak melaksanakan, bisa dibilang mereka melakukan perbuatan melawan hukum," terangnya.

Baca Juga: LaNyalla Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Mafia Tanah di Jatim

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Sesuai SK DPD RI itu, Fadel Muhammad diganti Tansil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal