Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polres Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 2 Mobil dan 34 Motor ke Timor Leste

avatar abadinews.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat ungkap kasus penggelapan mobil dan motor
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale saat ungkap kasus penggelapan mobil dan motor

Abadinews.id, Surabaya - Polres Tanjung Perak menggagalkan pengiriman dua unit mobil dan 34 unit sepeda motor ke Timor Leste. Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil penggelapan dan pelanggaran fidusia. Kepolisian bersama Bea Cukai dan Pelindo III berhasil mencegah pengiriman kendaraan yang sudah berada di dalam dua kontainer ini. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan tersangka yaitu GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) keduanya warga Klaten, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, satu mobil Daihatsu Grand Max yang merupakan hasil penggelapan sudah diserahkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke pemiliknya. Sementara satu mobil dan 34 sepeda motor diketahui merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. "Untuk satu mobil dan 34 sepeda motor ini yang dirugikan adalah pihak finance atau perusahaan pembiayaan," tutur Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (21/07).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Ia mengungkapkan, tersangka GB bertugas mencari kendaraan bermotor yang hendak dikirim. Ia mencari debitur nakal yang mau menjual sepeda motor kreditnya. Ini membuat sindikat tersebut membeli kendaraan dengan harga murah. Kemudian diserahkan ke tersangka AM dan T untuk dikirim. Ini sudah dilakukan sejak awal 2024. Tercatat, sudah 293 unit kendaraan pelanggaran fiducia yang dikirim ke luar negeri.

Terkait temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Ini dikarenakan, pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah finance. "Jadi yang nakal ini adalah debiturnya," jelasnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Ia menjelaskan, debitur membeli motor dengan membayar uang muka Rp. 500 Ribu, kemudian sisanya yang membayar adalah finance. Debitur setiap bulan harus membayar angsuran pada finance, tetapi oleh debitur ketika angsuran belum lunas sudah menjual kendaraannya kisaran Rp. 8 juta pada tersangka.

"Debitur ini kemudian kabur dan tidak bisa di cari oleh finance, ini yang dimaksud kendaraan jaminan fidusia. ini tidak boleh karena diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pihak finance yang dirugikan," tegasnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

AKP M Prasetyo menambahkan, satu mobil hasil penggelapan sudah diserahkan ke pemiliknya. Sementara satu mobil lagi dan 34 sepeda motor hasil fidusia masih dikoordinasikan dengan pihak finance. Seluruh kendaraan ini diketahui berasal dari Jawa Tengah. "Tersangka ini mendapat seluruh kendaraan hasil pelanggaran fidusia dan penggelepan dari Jawa Tengah," pungkasnya. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal