Polres Pamekasan

Satreskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curat, Tersangka Pembobol Rumah Dokter

avatar abadinews.id
Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan amankan tersangka beserta barang buktinya
Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Pamekasan - Satteskrim Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan tersangka pembobol  rumah Dokter.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (34), warga Pamekasan.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Ayah Tiri, Pelaku Pencabulan Anak Usia 14 Tahun

Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasil pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban.

“Kami amankan satu tersangka inisial AR (34) berdasar hasil lidik dari rekaman CCTV,” tutur AKP Doni di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/07).

Pada penangkapan tersebut Polisi juga berhasil menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil curian dari rumah korban.

“Kejadiannya, Sabtu (20/07) sekitar pukul 09.00 wib, korban yang juga seorang Dokter, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya,” jelas AKP Doni.

Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik.

Dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV.

Baca Juga: Polsek Palengaan Bekuk Tersangka Curanmor Kabur dari Warga

“Lebih kurang 3 jam dari pelaporan itu tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku,” terang AKP Doni.

Dari hasil pemeriksaan pelaku AR mengaku bahwa melakuan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban kemudian membuka kaca jendela sebanyak 3 buah kaca.

Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban.

Pelaku juga mengaku keluar melalui pintu sebelah Timur rumah dan melompat pagar dari rumah tersebut setelah berhasil menggasak barang milik korban.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Tersangka Pasutri dan Penadah Curanmor

Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 unit MacBook Air 13-inch warna Silver Metalic, 1 iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic dan 1 buah Power Bank merk Transcend warna hiatm.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.

“Semua barang tersebut diakui korban hasil curian dan atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP,” tutup AKP Doni. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal