Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polsek Krembangan Tangkap 2 Terduga Pelaku Judi Online

avatar abadinews.id
Pelaku judi online diamankan Polisi beserta barang buktinya
Pelaku judi online diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pria terduga pelaku judi slot online (daring) di Pasar Podomoro Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya Senin (27/05) pukul 19:30 Wib.

Para tersangka masing - masing bernama JM bin S (29) warga Bulak Banteng Surabaya dan Y bin M (30) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menjelaskan, dalam penangkapan ini, Kepolisian turut mengamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) merk Oppo A54 warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau.

Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan langkah tegas Polsek Krembangan dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklnjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mangamankan terduga pelaku di Pasar Podomoro Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka JM mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas judi online melalui situs WDBOS link wdbosjp.lol menggunakan sarana Handphone (Hp).

Sementara Y mengaku melakukan kegiatan judi daring melalui situs GANAS33 link ganas33jp.lol," tutur IPTU Suroto kepada awak media Kamis (06/06/24).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Suroto menyebut, kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no. 19 tahun 2016," tutup IPTU Suroto. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal