Polres Situbondo

Satreskrim Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter Solar Subsidi

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Situbondo amankan pelaku beserta barang buktinya
Satreskrim Polres Situbondo amankan pelaku beserta barang buktinya

Abadinews.id, Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Selama 1 Minggu

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/05).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

"Awalnya Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut," tutur AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Baca Juga: Satreskrim Polres Situbondo Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500;/liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000;/liter.

Baca Juga: Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor Milik Ojol

"Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter," tegasnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000; (enam puluh miliar rupiah)," tutup AKP Momon. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal