Gresik, Abadinews.id - Genderang perang terhadap peredaran Narkoba benar-benar ditabuh. Kali ini Satnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya.
Seorang pengedar Narkoba, M. Adjie Nabawi (20) lelaki asal Kota Surabaya, Makam Kebondalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya kepergok hendak mengedarkan barang haram berbentuk kristal putih di Gresik selatan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Pelaku dikenal licin, kerap berpindah tempat tinggal. Bak tupai yang pandai melompat, dari Surabaya ia berpindah ke Perumahan Jade Sidorejo Blok B-16 Kecamatan Sidoarjo. Hingga akhirnya selasa (16/2/21) dini hari ketiban sial dibekuk Polisi Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM mengatakan," pelaku ditangkap Polisi lantaran kedapatan membawa sabu, dia hendak jual di Wilayah Gresik," katanya.
"Berawal informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan, Satnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian mempertajam sasaran," jelas alumni Akpol 2001 itu, Kamis (18/2/21).
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
"Sesuai target sasaran, anggota berhasil menangkap pelaku di halaman tempat kos Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. Pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut," terang Kapolres.
"Alhasil, dari penggeledahan, anggota menemukan dompet. Bukan berisi uang, namun satu plastik klip berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu, disimpanya dalam saku jaket bagian depan dengan maksud mengelabuhi petugas. Apes, kemudian laki- laki tersebut diseret ke Polres Gresik untuk mempertanggungkan perbuatanya," tegas orang nomor satu dijajaran Polres Gresik ini.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan satu dompet warna coklat, satu poker sabu siap edar dengan berat timbang 0,30 gram, satu Hp merk Huawei warna gold dan satu unit sepada motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah dengan Nopol L 4847 QI sebagai barang bukti," beber mantan Kapolres Ponorogo ini.
"Saat ini Satnarkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meringkuk didalam kerangkeng dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkasnya.(KI SJ)
Editor : hadi