Polresta Malang Kota

Polresta Malang Kota dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba

avatar abadinews.id
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto

Abadinews.id, Kota Malang - Polresta Malang Kota bersama Forkopimda gelar pers release dan pemusnahan barang bukti Narkoba di depan Ballroom Sanika Satyawada.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (PJ) Walikota Malang, perwakilan dari DPRD, BNN Kota Malang, Kejari, Kasdim Kodim 0833, Lapas Kelas I Lowokwaru, Lapas Perempuan, tokoh agama, LBH Peradi, Kapolsek jajaran, dan para pejabat utama (PJU) Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba periode Maret hingga Mei 2024.

"Pemusnahkan barang bukti Narkoba yang berhasil kami sita dari 9 laporan Polisi. Barang bukti ini terdiri dari 1,5 kg Sabu, 44,216 kg Ganja, 391 butir Ekstasi, 19.000 butir Carnophen, dan 50.000 butir Pil Koplo berlogo ££," tutur Kombespol Budi Hermanto, Rabu (22/05).

Menurut Kombespol Budi Hermanto dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan Narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera, Kota Malang, dan sekitarnya.

Dari perbuatn kesepuluh tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satsamapta Polresta Malang Kota Gelar Patroli KRYD dan Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp. 13 miliar," terang Kombespol Budi Hermanto.

Dari pemusnahan barang bukti Narkoba ini Polresta Malang Kota sudah menyelamatkan manusia dari Narkoba sebanyak 440.799 jiwa.

Masih di tempat yang sama, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat mengatakan keberhasilan pengungkapan Narkoba tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas antar instansi.

Baca Juga: Aksi Nekat Mobil Avanza, Satlantas Polresta Malang Kota Amankan Pengemudi Lawan Arus

“Kota Malang sebagai kota pelajar, kita harus terus bersinergi agar tetap aman, namun juga perlu keterlibatan serta dukungan dari masyarakat,” jelas Wahyu.

Sementara untuk pemusnahan Narkoba hari ini, Poresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Jatim menggunakan mobil Incinerator agar barang bukti Narkoba yang dibakar tidak menimbulkan polusi udara. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal