Abadinews.id, Sidoarjo - Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.
Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti Sabu 1,18 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan Sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.
Setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (08/05).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos ditemukan barang bukti Sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong,“ tutur Kombespol Christian.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ditemukan Sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram.
Baca Juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba
“Sehingga total keseluruhan barang bukti Sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,” jelas Kombespol Christian.
Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (4U)
Editor : hadi