Polda Jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto tunjukkan video viral
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto tunjukkan video viral

Abadinews.id, Surabaya - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto kepada media, Jum'at (10/05/24).

Baca Juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

Kombespol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” tutur Kombespol Dirmanto.

Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo

Lebih lanjut, Kombespol Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.

Masih kata Kombespol Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

Baca Juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda

"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal