Polres Malang

Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan

avatar abadinews.id
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ungkap kasus produksi Narkoba
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ungkap kasus produksi Narkoba

Abadinews.id, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pabrik Narkoba skala rumahan itu diduga berproduksi selama empat bulan yang diduga dikendalikan Napi dari Lapas.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Tukang Alumunium Jual Sabu

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu.

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” tutur Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/04).

Wakapolres Malang menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Kamis (18/04) lalu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan Polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan Narkoba.

“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” jelasnya.

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan Sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak 2024, Polres Malang Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi Narkoba atau kerap disebut prekusor.

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” terang AKP Aditya.

Lebih jauh Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan Sabu.

Baca Juga: Polres Malang Serap Aspirasi Masyarakat, Intensifkan Forum Jum'at Curhat

Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi Sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan Polisi.

Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik Sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal