Ditresnarkoba Polda Jatim

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 1 Terduga Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba

avatar abadinews.id
Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya
Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya.

Langkah upaya tersebut dinyatakan dengan dioptimalkan sosialisasi pihak Kepolisian di Masyarakat baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dengan mendirikan Kampung Tangguh anti Narkoba hingga penegakan hukum.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Tindak Pidana Pemerasan

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra di Polda Jatim, Sabtu (30/03).

Seperti pada hari Jum'at 22 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim telah mengamankan 7 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

AKBP Windy Syahputra mengatakan, awalnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menerima informasi adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sampang tepatnya di Kecamatan Banyuates.

Berdasar informasi masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan 6 orang yang sedang duduk-duduk di Gazebo rumah milik inisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates.

“Ke enam orang tersebut berinisial S, T, T, MA, AT dan H yang semuanya adalah warga Madura,” terang AKBP Windy Syahputra.

Berdasarkan keterangan ke 6 orang tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga M yang saat itu di dalam kamar rumahnya.

“Di sini petugas mendapati barang bukti berupa 30 klip Narkotika jenis Sabu dengan berat total 58.01 gram,” tutur AKBP Windy Syahputra.

Selanjutnya petugas membawa ke 7 orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna Narkoba jenis Sabu tersebut ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine.

Baca Juga: 3 Remaja Tersangka Begal Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

Hasil test urine para pelaku yang diamankan ada 2 orang negatif (termasuk M) dan 5 orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, untuk 1 orang yang hasil test urinenya negative langsung di pulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

“Jadi satu orang inisial H yang hasil test urinenya Negatif kita pulangkan karena setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai,” jelas AKBP Windy.

Selanjutnya masih kata AKBP Windy, pihaknya pada Senin 24 Maret 2024 melakukan gelar perkara diruang gelar perkara Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca Juga: Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Hasil gelar perkara yakni melakukan proses penyidikan terhadap 1 orang an. M dan langsung melakukan penahanan pada 25 Maret 2024.

“Inisial M ini kita lakukan penahanan, karena diduga kuat berperan sebagai pengedar,” tukas AKBP Windy.

Sedangkan 5 orang lainnya yang hasil tes urine nya positif, ujar AKBP Windy dilakukan rehabilitasi di Panti Rehap Merah Putih dan Panti Rehab Plato Foundation Surabaya.

“Untuk S, T, T, MA dan AT dilakukan rehabilitasi di Yayasan Merah Putih karena dari hasil pemeriksaan kategori sebagai pemakai,” tandas AKBP Windy.

Atas kasus tersebut untuk tersangka M, dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan / atau pasal 112 ayat ( 2 ) UURI no 35 th 2009 tentang Narkotika. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal