Polres Malang

Satresnarkoba Polres Malang Ungkap Kasus Narkotika dan Tangkap 10 Tersangka

avatar abadinews.id
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ungkap kasus Narkoba
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih ungkap kasus Narkoba

Abadinews.id, Malang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Malang, Senin (12/02).

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Tukang Alumunium Jual Sabu

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan.

Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

"Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus Satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai," tuturnya.

Wakapolres Malang menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup Narkotika jenis Sabu sebanyak 69,47 gram dan Ganja seberat 1,65 gram.

Selain itu, Polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap Sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan Narkotika.

Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Malang dalam perang melawan Narkoba.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran Narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak 2024, Polres Malang Gelar Rakor Lintas Sektoral

"Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap Narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Mereka menggunakan sistem ranjau, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang Narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon.

"Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebar barang-barang tersebut," terang AKP Aditya.

Lebih lanjut, AKP Aditya mengungkapkan dugaan bahwa tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Polres Malang Serap Aspirasi Masyarakat, Intensifkan Forum Jum'at Curhat

Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

"Kita akan mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut," tegas AKP Aditya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal