Advokat Agus Mahbruri Bantah Kepsek SMPN 1 Babat Simpan Ijazah Siswa

avatar abadinews.id
Advokat dan Kepala Sekolah
Advokat dan Kepala Sekolah

Lamongan, Abadinews.id - Beredarnya berita hoax terkadang tidak sesuai dengan Fakta dilapangan, seperti halnya yang terjadi di wilayah Lamongan. Pemberitaan yang viral di Medsos terkait Kepala SMPN 1 Babat Lamongan telah menahan ijazah siswa miskin. Advokat Agus Syahid Mahbruri, S.H., dari kantor Hukum Syahid & Partners mendampingi Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan Jawa Timur, Sujarno, S.Pd., M.Pd., Media online Abadinews.id melakukan klarifikasi pemberitaan yang beredar. Selasa (09/02/21)

"Berkaitan dengan pemberitaan di medsos/ online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan Kepala Sekolah tidak memberikan ijazah kelulusan kepada siswa miskin karena masih ada tanggungan atau kewajiban bayar terhadap sekolah. Kami nyatakan isi berita itu tidak benar," tutur Advokat Agus Syahid Mahbruri.

Baca Juga: SOTH Langkah Strategis Cetak Generasi Penerus Unggul dan Berkualitas

"Pemberitaan yang ditulis Sahudi Ersad, yang mengaku sebagai Advokat adalah berita fitnah dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar," jelasnya.

Menurut Advokat Agus Syahid diduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sahudi. "Surat Klarifikasi yang disampaikan ke pihak sekolah, Sahudi tidak menunggu jawaban klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi surat itu diunggah di FB. Mestinya menunggu jawaban Klarifikasi. Pihak sekolah berhak untuk itu," terangnya.

Advokat Agus Syahid Mahbruri juga menerangkan bahwa pihaknya mewakili kliennya meminta Sahudi Ersad meminta maaf melalui media sosial atau online.

"Kami masih berpikir akan menempuh jalur hukum. Tapi perlu diingat permintaan maaf tidak menghapus pidananya," ucapnya.

Kesempatan yang sama, Kepala SMPN 1 Babat Lamongan menerangkan bahwa pemberitaan menyangkut dirinya mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Vaksin Massal Ditinjau Kapolri dan Panglima TNI di Lamongan Jatim

"Dari pemberitaan Sahudi, membuat saya tertekan, bahkan ada yang bilang saya kepala sekolah "Anjing." Harga diri dan martabat saya di hancurkan melalui online. Anak yang dimaksud itu ikut mbahnya, orangtuanya kerja di Jakarta. Guru sudah sampaikan ke anak itu untuk  tandatangan dan "Tiga Jari" dan ijazahnya segera diambil. Tapi anak itu tidak datang. Sekarang anak itu sudah tandatangan dan "Tiga Jari", dan ijazah sudah kita serahkan," tambah Sujarno.

"Pada saat berita disebarkan saya hubungi Sahudi. Dan saya lacak dirumahnya, ternyata dia lagi karaoke dirumahnya, dan saya klarifikasi berita online yang diunggahnya tidak ada hubungan dengan kedatangannya kapan hari yang bukan menyangkut ijazah," papar Sujarno.

"Ijazah kita serahkan kepada anak murid disaksikan Sahudi. Pada malam hari saya hubungi mas Agus untuk mendampingi saya. Hari Jumat di depot Aseh baru dia mengakui kesalahan dan berjanji membuat surat pernyataan meminta maaf. Tapi sampai malam tidak ada itikat baik untuk membuat surat pernyataan. Pada saat pertemuan Jumat itu Sahudi membawa pengacara bernama Nur Insani yang alumni SMPN 1 Babat," bebernya.

Di kesempatan berbeda, Sahudi Ersad saat dikonfirmasi terkait perkara ijazah, dirinya menerangkan bahwa selain cap tiga jari, Ijazah tidak diserahkan pihak sekolah karena belum membayar kekurangan uang.

Baca Juga: Jokowi Bangga dengan Prov. Jatim Punya Perusahaan Export di Lamongan

"Anak itu tetangga saya, saat saya masukan di SMK ijazah tidak ada, dan keluarganya bilang ditahan sekolah karena belum bayar kekurangan biaya sekolah. Ijazah ini diberikan setelah saya klarifikasi dan diberitakan di FB. Kalau tidak diberitakan dan diklarifikasi mungkin belum diberikan sampai sekarang, kata Sahudi.

"Ada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, dan dilembar itu tertulis tangan ada biaya yang belum dibayar. Wali murid bilang itu tulisan kepala sekolah," tegasnya.

Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi berawal dari Pengacara  Sahudi Ersad mengaku pengacara dari salah satu wali murid SMPN 1 Babat, Lamongan mengirim Surat Konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah terkait Ijazah belum diterima/ ditahan pihak sekolah karena siswa belum membayar/ Lunasi uang Rp. 1.637.000; padahal siswa itu tidak mampu. Tapi semua itu pada hari ini dibantah oleh Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal