- 19:58:51 Para Peserta Meriahkan Ajang GIIAS Surabaya, Beri Ragam Promo Menarik
- 19:50:07 Pameran Otomotif GIIAS Surabaya 2023 Hari Terakhir
- 19:42:27 LaNyalla Hadiri Temu Kangen Alumni Teknik Sipil UB, Singgung Pentingnya Perbaikan Konstitusi
- 01:47:29 Polres Gresik Bantu Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC
- 01:29:18 Laga Derby Jatim Persebaya vs Arema FC Berlangsung Aman dan Kondusif
- 01:17:03 Kemenaker Beri Perhutani KPH Lawu Ds Penghargaan Zero Accident Award
- 01:10:43 Perhutani KPH Lawu Ds Kunjungan ke Kodim 0804 Magetan
- 00:58:33 Pemilu Damai, Polres Tulungagung Maksimalkan Fungsi Polisi RW
- 23:38:00 Polres Gresik Ajak Warga Jaga Kamtibmas saat Jum'at Curhat
- 23:27:41 Perhutani KPH Malang Bersama Dinas Kelautan Gelar Sekolah Pantai Pelestarian Lingkungan

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro
Abadinews.id, Sidoarjo – Terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek Polisi 24 Juni 2023 lalu, di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, berhasil ditangkap.
Sebelumnya terduga pelaku utama ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Ia adalah AS alias K (43) asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.
“AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/09).
Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.
“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” jelas Kombespol Kusumo.
Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM (45) asal Panjunan, Sukodono, SR (30) asal Pasuruan dan RP (27) asal Tulangan, Sidoarjo.(4U)
- Kamis
- 10 Agustus 2023
Dugaan Istri Selingkuh, Polisi Polresta Sidoarjo Adukan ke Propam Polda Jatim
- Jumat
- 09 Juni 2023
Perbaiki Mako Koramil Tanggulangin, TNI Polri Kompak Gotong Royong
- Sabtu
- 03 Juni 2023
Satreskrim Polres Sidoarjo Tetapkan 2 Tersangka Pengasuh Balita
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata
-
- Senin : 09 Agustus 2021
Emil Pastikan Fokus Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan dan Pengangguran
-
- Jumat : 07 Mei 2021
Pendidikan Vokasi Jadi Pondasi Penguatan Ekonomi Kreatif