Abadinews.id, Sidoarjo – Terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek Polisi 24 Juni 2023 lalu, di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, berhasil ditangkap.
Sebelumnya terduga pelaku utama ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Tersangka Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditangkap Polresta Sidoarjo
Ia adalah AS alias K (43) asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.
“AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/09).
Baca Juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79
Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.
“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” jelas Kombespol Kusumo.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Pria Pamer Senpi di GOR Sidoarjo
Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM (45) asal Panjunan, Sukodono, SR (30) asal Pasuruan dan RP (27) asal Tulangan, Sidoarjo.(4U)
Editor : hadi