Sumenep, Abadinews.id - Setelah melalui tahapan proses panjang yang dilakukan oleh perangkat Desa Aeng Tong-Tong untuk mengejar keadilan Hukum terkait persoalan pemecatan atau pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades terpilih beberapa waktu yang lalu kini semakin memberikan titik terang.
Pasalnya setelah sukses menang mutlak di PTUN Surabaya terkait gugatan yang di ajukan 8 Desa, Kades terpilih tetap saja tidak mengindahkan bahkan lebih memilih melakukan upaya Hukum Banding Ke PT TUN Surabaya dan saat inipun masih bergulir.
Baca Juga: Polres Sumenep Tindak Tegas Dua Pelaku Kerusuhan Pilkades
Kendatipun begitu tidak lantas membuat sang pengacara dan 8 perangkat Desa Aeng Tong Tong yang diberhentikan tersebut bernyali ciut, bahkan sebaliknya pihaknya menggulirkan laporan tindak pidana. Yakni melaporkan Kades Terpilih ke Polres Sumenep dengan Kasus dugaan tuduhan atau fitnahan dan ujaran kebencian melalui tulisan media sosial dan sebagai pencemaran nama baik.
Bertempat di salah satu Cafe & Resto yang terletak di jantung Kota Sumenep, 8 perangkat desa yang di berhentikan tersebut ditemani Lawyer Single Fighter mengadakan Konferensi tentang penetapan status Kades Aeng Tong Tong sebagai tersangka, Rabu (03/02/21).
Ach Supyadi, S.H., M.H., menjelaskan kepada juru warta yang hadir, bahwa pihaknya merasa mendapatkan progres perkembangan hukum yang baik atas ditetapkannya Kades Aeng Tong Tong sebagai tersangka.
"Sengaja kami melakukan konferensi pers sebagai bentuk publikasi terhadap hasil ikhtiar untuk menuntut suatu keadilan atas pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih, dan alhamdulillah saat ini status Kepala Desa tersebut sudah naik menjadi tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut pengacara yang terkenal big power itu menerangkan bahwa ditetapkannya kepala Desa terpilih menjadi tersangka itu tak lepas dari perjuangan dan kegigihan para perangkat yang di berhentikan dalam mencari dan menuntut sebuah keadilan.
"Berbagai upaya telah kami lakukan demi menegakkan sebuah keadilan bagi 8 perangkat Desa yang disisihkan ataupun yang diberhentikan sepihak tersebut. Dan usaha kami tidak hanya melakukan gugatan hukum ke PTUN Surabaya dan berhasil kami menangkan. Namun sekarang kami melakukan terobosan hukum berupa laporan pidananya ke Kepolisian Resort ( POLRES ) Sumenep," terangnya.
Bahkan Kata Ach Supyadi, S.H., M.H., dari laporan tersebut, pihak Kepolisian sudah memangggil beberapa saksi korban dan terlapor.
Baca Juga: Jelang Maulid Permintaan Buah Meningkat, Hargapun Meroket
"Terhadap laporan itu sudah dilakukan proses diantaranya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi korban. Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Hadi Sudirfan Spdi sebagai terlapor dan selanjutkan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana," ujarnya.
Lanjut Supyadi, terhadap semua itu kemudian dilakukan gelar perkara pada hari jumat 29 januari 2021, dan diperoleh hasil bahwa status terlapor bernama Hadi Sudirfan yang menjabat sebagai Kepala Desa Aeng Tong Tong yang semula berstatus sebagai saksi kini beralih menjadi tersangka dan sesuai dengan SP2HP.
"Kami juga mendapat tembusan SPDP, tujuannya adalah surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang memberitahukan tentang peralihan status Hadi Sudirfan Spdi yang semula statusnya masih saksi menjadi tersangka.
Kami sepakat bahwa semua akan terus mengawal jalannya proses hukum ini setuntas tuntasnya, dan kita berkomitmen tanpa lelah demi menuntut keadilan sampai keadilan yang terang bisa di capai," tandas Supyadi, S.H., M.H.
Baca Juga: Amankan Pilkades Serentak, Terjunkan 10.000 Pasukan TNI - Polri
Sementara itu, HENDRIK JATMIKO WINANDY mantan Sekretaris Desa Aeng Tong Tong yang diberhentikan sepihak itu mengucapkan syukur dan ungkapan terimakasih atas segala jerih payah yang dilakukan oleh pengacaranya.
"Alhamdulillah wasyukurillah, semua berkat perjuangan dan pengorbanan saudara Ach Supyadi S.H dalam menegakkan keadilan. Siang dan malam beliau tak pernah mengenal lelah supaya keadilan itu bisa ditegakkan dan terimakasih juga kepada teman-teman media yang sudah ikut membantu dalam mengawal kasus ini hingga sekarang," tandasnya.
Diketahui Kades Desa Aeng Tong Tong dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 dan juga pasal 311 ayat 1 KUHP.
(Udin)
Editor : hadi