Saksi YW Beri Kesaksian Perkara Pidana Pemalsuan Surat Yayasan PMK

avatar abadinews.id
Sidang perkara pemalsuan surat yayasan PMK
Sidang perkara pemalsuan surat yayasan PMK

Abadinews.id, Surabaya - Sidang lanjutan terdakwa pendiri Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Liliana Herawati kembali digelar Pada Kamis (15/06) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kali ini saksi Yunita Wijaya mantan asisten Bendahara kelompok perkumpulan memberikan kesaksiannya di persidangan, dalam perkara pidana pemalsuan surat.

Yunita sebagai saksi, Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH, Merupakan saksi fakta termasuk Bambang Irwanto pendiri perkumpulan, Namun Jaksa Darwis menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna, Bahwa saksi Bambang tidak dapat hadir dikarenakan keadaan sakit.

Baca Juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar

Saksi menyampaikan keterangan saat ditanya oleh JPU, Terkait dirinya masuk perguruan PMK sejak kapan, Dan juga saat mulai masuk di kelompok perkumpulan, maupun apa penyebab terdakwa hingga dibawa kepersidangan.

Kemudian, Yunita Wijaya menjawab beberapa point pertanyaan yang diajukan JPU.

"Masuk sejak tahun 1986, Diperkumpulan pada tahun 2015, saya membantu sebagai bendahara, perkara ini bukan masalah Bendahara, tapi Memalsukan keterangan akta Notaris waktu rapat dikasih tahu," ujar Yunita kepada JPU.

Berikutnya, Yunita juga ditanya tentang yang diketahui soal pengunduran diri terdakwa Liliana, dan Surat nomor 014 diposting pada Medsos Face Book dan Instagram.

"Selain surat itu, Saya lihat dimedsos Face Book dan Instagram," ungkapnya juga menjelaskan soal pengunduran terdakwa dari perkumpulan, saat hakim ketua menegaskan.

Darwis kembali bertanya soal buka rekening dengan specimen tanda tangan serta terkait dana arisan, Maupun soal apakah uang arisan sudah dikembalikan ke peserta.

"Untuk specimen tanda tangan membuka rekening atas nama siapa ada kaicho disitu? Specimen tanda tangannya, terakhir dipembukuan saudara berapa ada dana disitu sepengetahuan saudara, ditahun 2020 apakah dana untuk arisan sudah terbayarkan semua atau dikembalikan ke peserta, atau ini 6 Miliar masih ikut CSR atau dana arisan, Sudah dikembalikan semua," jelas jaksa menggali informasi.

Baca Juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo

"Tidak ada, Lebih kurang 6 miliar," tutur saksi.

Selanjutnya, Saksi menerangkan ketika penasehat hukum terdakwa Liliana bertanya, Soal saksi saat diperguruan apakah mengetahui ada pengurus arisan maupun sebagai peserta, yang kemudian dijawab saksi beberapa kali dengan kata tidak.

"Tidak, Tidak," jawab saksi bersuara serak juga mengatakan saat ditanya jaksa, Jika berkas-berkas ada diambil pihak terdakwa.

Lebih lanjut, Pengacara yang sama juga bertanya terkait berkas-berkas yang ada disekretariat apakah milik perguruan, Namun saksi mengatakan bukan, Tapi milik perkumpulan.

Baca Juga: Ironis, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Ellen Terbongkar oleh Saksinya Sendiri

"Bukan, Milik Perkumpulan," sambung perempuan berambut pendek tersebut menjawab.

Untuk informasi, Kasus terdakwa Liliana Herawati usai dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Oleh kelompok perkumpulan, Terdakwa dituduhkan pasal pemalsuan surat, Karena membuat keterangan tidak benar didalam akta otentik yang dibuat Notaris Andi Prajitno.

Liliana ketika masih di Perkumpulan, diketahui telah mendirikan sebuah yayasan, dengan nama yang sama yakni, Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Liliana pun ditegur secara lisan oleh pengurus perkumpulan, saat rapat yang juga dicatat di Notulen, Liliana disebut telah bersedia mundur.

"Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp. 7.000.000.000 (Rp 7 Miliar, timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan, dengan cara pada tanggal  06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris Andi Prajitno untuk memasukkan keterangan yang tidak benar, dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan. Apabila terdakwa tidak pernah mengundurkan diri.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal