Satreskoba Polres Malang Tangkap 2 Pengedar Narkoba dan Sita 6,5 Kg Ganja

avatar abadinews.id
Polres Malang ungkap kasus peredaran Ganja
Polres Malang ungkap kasus peredaran Ganja

Abadinews.id, Malang - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar Narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24).

Dari tangan keduanya, Polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu.

Keduanya diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran Narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran Narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” tutur Kompol Wisnu, Rabu (31/05) siang.

Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis Narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli Narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, Polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar Narkoba.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Saat ini, kedua pelaku berinisial RK dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini telah ditangani Satresnarkoba Polres Malang.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” terang AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal