Satresnarkoba Polres Bondowoso Berangus Pengedar Pil Koplo

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso beserta barang buktinya

Abadinews.id, Bondowoso - Tepatnya Pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.30 wib di Dalam Rumah Jl. KH. Agus Salim No. 08 RT. 12 / 04 Kelurhan Blindungan Kabupaten Bondowoso Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang bernama AS (22).

Pelaku AS diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Diketahui bahwa Pelaku AS dengan sengaja mengedarkan Obat-obatan tersebut yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer dalam kemasan plastik klip kecil isi 9 butir seharga Rp. 30.000,-.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama membenarkan bahwa anggotanya mengamankan barang bukti berupa Pil Logo Y dan 1 Pelaku inisial AS.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Dalam kejadian tersebut kami berhasil amankan barang dari penguasaan Pelaku Inisial AS berupa 4 klip besar isi 10 klip kecil siap edar isi 1 klip 9 pil logo Y warna putih jumlah 360 butir, 8 klip kecil isi 9 butir jumlah 72 butir logo Y warna putih, 2 pack klip kosong, 1 tas selempang pinggang kecil merk polo, 1 kaleng besi susu merk Ensure," tuturnya.

Tak hanya itu saja, kami juga amankan uang tunai Rp. 380.000;, 1 Unit HP Merk Samsung type J2 prime warna hitam, 1 Unit HP Merk Redmi 7 warna hitam, jelas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Dari keterangan Pelaku AS barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama DA (dalam lidik) alamat Kabupaten Bondowoso, selanjutnya pelaku beserta barang - barang tersebut diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas tindakan Pelaku AS kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, tutup AKP Bagus Purnama.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal