Abadinews.id, Probolinggo - Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil Okerbaya di pertigaan Gending.
Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH, red) yang sedang duduk diatas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil 1 plastik klip berisi 100 butir pil warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana," tutur Kasi Humas Polres Probolinggo, Sabtu (06/05).
Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.
Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 Plastik klip dengan total 200 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," terang Kasi Humas.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UURI No. 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(AD1)
Editor : hadi