Saksi Makelar Tersandung Kasus, Terdakwa KG Kembali Disidangkan

avatar abadinews.id
Pengadilan Negeri Surabaya kembali sidangkan terdakwa KG
Pengadilan Negeri Surabaya kembali sidangkan terdakwa KG

Abadinews.id, Surabaya - Nur Hasan alias Iwan maupun Daniel dihadirkan dipersidangan, dalam perkara penipuan atas terdakwa Kristhiono Gunarso Bos PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, Dua saksi tersebut didengarkan keterangannya melalui Video Call.

Saksi Nur Hasan Kurniawan yang disebut sebagai marketing Bank BRI adalah seorang makelar yang memperkenalkan Oon Suhendi Widjaja selaku korban, kepada terdakwa Kristhiono Gunarso untuk menginvestasikan dananya ke PT Corpus, Saksi Hasan (Iwan) ternyata terungkap sedang ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus berbeda.

Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Sementara, Saksi Daniel merupakan mantan pegawai PT Corpus Cabang Jakarta, dengan jabatan Regional Manager, Hal sama dalam sidang ini Daniel pun bersaksi melalui balik layar di Jakarta.

Saat akan dimulainya persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yakni Darwis, S.H., dan Furkon Adi, S.H., serta Harwiadi, S.H., dari Kejari Surabaya, dan Sangaji, S.H., dari Kejagung RI mulanya menghadirkan 5 orang saksi, 3 orang saksi yang sempat hadir diruang sidang Candra masing-masing bernama Tanu, Wahyu, dan Lisye. Namun hakim ketua Saefuddin alasan waktu jelang sore meminta agar ketiga saksi dihadirkan pada sidang selanjutnya.

"Mohon ijin yang mulia, untuk saksi Lina Yahya dan Bernaditha ahli waris almarhum Bambang kami sudah panggil tiga kali namun sampai saat ini belum ada kabar kalau memang penasehat hukum menghendaki itu kami ikuti yang mulia tetapi untuk saat ini saksi Nur Hasan Kurniawan barang kali bisa diperiksa sekarang karena yang bersangkutan adalah kaitan pembuktian dengan saksi korban Oon yang mulia," tutur Jaksa Darwis didampingi tim menginformasikan kepada majelis hakim yang beranggotakan hakim Khusaini dan Sudar, Senin (08/05).

Terkait sidang yang dimulai menjelang sore hari maupun atas penyampaian hakim ketua, Darwis memberikan alasan karena adanya kegiatan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persaja.

"Mohon ijin untuk hari ini memang karena dikantor tadi ada upacara ulang tahun Persaja, dan kedua karena tahanannya ada di Banten jadi Jaksa dari Kejagung memang kesana ada makan waktu yang mulia maka dischedulkan jam satu," jelasnya.

Saat dimulainya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Nur Hasan menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Harwiadi, dengan menceritakan kronologi sebelum kasus terjadi, ketika awal mula saksi Hasan memperkenalkan Oon Suhendi kepada Kristhiono.

Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

"Ceritanya begini yang mulia pak Oon ini memang jadi nasabah saya dan waktu itu kita ada beberapa produk, cuma produknya tidak ada yang diterima. Waktu itu pak Kris ke jakarta ada beberapa yang diundang, pak Kris pemilik PT Corpus Prima Mandiri," terang Nur Hasan Kurniawan.

Selanjutnya, Giliran tim penasehat hukum terdakwa, Pengacara Octavianus Sabon Taka, S.H., CLA didampingi rekan bertanya kepada Nur Hasan.

"Ijin bertanya kepada saksi Nur Hasan, terkait pertemuan dengan terdakwa dalam rangka penyampaian profil perusahaan. Selanjutnya terkait korban Oon saudara saksi menawarkan produk dari PT Corpus Prima Mandiri kepada pak Oon," tegas pengacara terdakwa.

Usai sidang, Octavianus sempat memberikan tanggapan soal keterangan saksi Nur Hasan, dan terkait pihaknya karena adanya pergantian tim penasehat hukum lalu ditunjuk karena sempat jadi kuasa hukum perusahaan terdakwa dalam perkara PKPU.

Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

"Cuma saksi Nur Hasan ini semua penawaran dari dia sebagai pegawai BRI tapi notabene nawarkan produknya Corpus Prima Mandiri, dan anehnya dia bukan sebagai pegawai Corpus bisa punya berkas formulir transaksi Corpus," ungkapnya kepada wartawan dan mengakui pernah jadi kuasa hukum Corpus.

Untuk informasi, dari berbagai sumber sebelumnya maupun kuasa hukum korban, jika jumlah para investor yang menjadi korban PT. Corpus group mencapai 800 orang se-Indonesia, dengan total uang yang telah diterima Corpus sebanyak Rp. 1,4 Triliun.

Sementara saat sidang agenda sebelumnya mantan penasehat hukum terdakwa Kristhiono Gunarso, Advokat Assoc Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, S.H., M.H., MM CLI mengungkapkan jika terdakwa maupun perusahaan memiliki aset-aset seperti pergudangan di Kabupaten Gresik, Ruko-ruko di Bali dan diduga ada beberapa aset lainnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal