Polres Lamongan Ungkap 9 Kasus dan Libatkan Oknum Pesilat

avatar abadinews.id
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli saat memberikan keterangan
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli saat memberikan keterangan

Abadinews.id, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat, dalam periode Januari hingga Mei.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, mengungkapkan, dari 9 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Dari 19 tersangka ini, 15 diantaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih dibawah umur atau anak-anak," tutur Kompol Akay Fahli, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jum'at (05/05).

Untuk pelaku yang masih anak-anak, Wakapolres Lamongan menyebut tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).

"Karena masih di bawah umur, mereka masih butuh pendampingan orang tua, masih harus sekolah. Jadi hal-hal seperti itu sangat menjadi perhatian kami," jelas Kompol Akay.

Wakapolres Laomongan juga menyebut, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan beberapa perguruan silat.

"Ada 3 perguruan silat yang terlibat," terang Kompol Akay.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 3 sepeda motor, batu dan kaos lengan pendek.

"Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Akay.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Kompol Akay menyebut jika motifnya lebih karena berawal saling lihat yang kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan.

"Motif lainnya adalah blayer-blayer kendaraan bermotor di hadapan sekelompok anak muda yang kemudian ditemui dan dipukul dan motif terakhir adalah saling mengolok-olok. Kejadiannya seperti itu. Kalau aksi saling balas dendam sampai saat ini kita di Lamongan belum menemui," tegas Kompol Akay.

Lebih lanjut Wakapolres Lamongan mengungkapkan, dari 9 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei tahun 2023 ini, 2 kasus diantaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lamongan dan lainnya masih dalam proses lidik.

 "Dua kasus sudah tahap 2 di Kejaksaan dan lainnya masih dalam proses lidik petugas," ungkap Kompol Akay.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Sementara terkait upaya untuk meredam aksi kasus kekerasan melibatkan perguruan silat yang begitu marak, Wakapolres Lamongan menyebut pihaknya telah melakukan beragam upaya.

Beberapa langkah yang sudah dilakukan adalah bekerjasama dengan Forkopimda Lamongan berulang kali mengumpulkan para tokoh dan pimpinan perguruan silat untuk mengeratkan kembali hubungan antar perguruan silat.

Langkah ini juga dilakukan ditingkat bawah seperti Kecamatan dan tingkat desa.

“Kami juga melakukan monitoring yang tujuannya adalah untuk mengawasi dari tingkat bawah, Kecamatan, Desa, agar ketika ada kejadian serupa bisa segera kami antisipasi dan tidak meluas," pungkas Kompol Akay.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal