Abadinews.id, Kediri Kota - Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam upaya menjaga Harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri khususnya terkait pemakaian knalpot brong.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K., S.H., M.H., mengatakaan terkait larangan penggunaan knalpot brong adalah semata untuk menciptakan Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Selain itu lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang - undang lalulintas.
“Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-“ tutur Kasat Lantas AKP Prasetya, Senin (10/04/23).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata.
Hanya saja kali ini momentnya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ, “ pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi