Maling Scaffolding Dibekuk Polsek Menganti saat Sahur

avatar abadinews.id
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polisi di Gresik berhasil meringkus maling scaffolding di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Satu pelaku lainnya berstatus sebagai DPO usai berhasil melarikan diri.

Kedua maling itu menjalani aksinya pada Senin (03/04) dinihari menjelang sahur. Identitas kedua maling yang diketahui bernama Andre Ryan Martha (25) asal Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti, Gresik dan G (40) kedapatan mengambil scafolding didalam proyek pembangunan rumah Kavling.

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau,6 Tersangka Diamankan

Aksinya diketahui oleh warga sekitar, saat mereka berdua mengangkut perancah bangunan (scaffolding). Dengan mengendarai sepeda motor, salah satu warga sekitar saksi Reza langsung memberhentikan pelaku.

Hingga keduanya pun berbelit saat ditanyai saksi. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Beruntung warga tidak sampai memberikan bogem mentah kepada aksi maling tersebut Setelah banyak warga berdatangan, satu pelaku berhasil melarikan diri.

"Satu pelaku langsung kami amankan ke Polsek Menganti,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasettiyanto, Selasa (04-04).

Baca Juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"

Petugas juga mengamankan enam set scafolding hasil yang dicuri. Satu sepeda motor matic jenis Suzuki Spin ikut diamankan. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus ini.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, mereka berdua berkeliling sekitar proyek rumah kavling. Ketika melihat ada scaffolding berada di dalam rumah saat renovasi, kemudian diambil.

Baca Juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat

Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal