Abadinews.id, Tulungagung – Kampanye melawan minuman keras tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung termasuk juga Polsek jajaran.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, S.H., menyampaikan, hal ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang disebabkan pengaruh miras.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
"Kami mengajak semua elemen masyarakat komitmen dalam memerangi peredaran minuman keras illegal yang ada di Tulungagung," tutur Iptu Anshori, Kamis (23/03).
Seperti kali ini sejumlah 101 botol miras beralkohol jenis arak Bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung, berkat informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras.
"Petugas gerak cepat menindak lanjuti laporan warga, dan pada hari Rabu (22/03) lalu sekira pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan 101 botol miras," jelas Iptu Anshori.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan 101 miras itu diamankan dari pelaku penggedar miras dengan inisial RM (41) warga dusun Kendal Ds. Soko, Kec, Bandung, Kab. Tulungagung.
Selain 101 botol minuman keras jenis arak Bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo R15 yang berisi chat pesenan miras 51 label arak Bali merk POLOS.
"HP serta uang hasil penjualan, dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN yang digunakan untuk membawa miras juga diamankan petugas," tegas Iptu Anshori.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, S.H., membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM (41) alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak b6ali di Desa Campurdarat.
"Benar, dan saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Triyanto. (AD1)
Editor : hadi