Polres Magetan Gagalkan Aksi Balap Liar

avatar abadinews.id
Polres Magetan amankan ranmor knalpot Bronk untuk balap liar
Polres Magetan amankan ranmor knalpot Bronk untuk balap liar

Abadinews.id, Magetan - Polres Magetan melalui Patroli Blue Light Gabungan Sabhara-Lantas, berhasil menggagalkan para remaja yang hendak lakukan aksi balap liar, di dekat Simpang 3, Jalan Samudra tepatnya depan salah satu SMK di Magetan, Minggu (12/03) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan dalam patroli blue light gabungan petugas berhasil mengamankan 16 unit motor berknalpot brong.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

“Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jum'at Curhat bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong dan adanya balap liar serta arak – arakan sehingga mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” tuturnya, Senin (13/03/23).

Dalam pendataan petugas, mayoritas pengguna motor berknalpot brong para remaja antara usia 17 - 19 tahun, dan ada beberapa masih dibawah umur diantaranya masih usia 13 tahun.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Kendaraan yang diamankan merupakan kendaraan roda dua berknalpot brong dan tidak sesuai specktek, Sebanyak 16 kendaraan ini diamankan dan penggunanya kebanyakan para Remaja dikenai tilang," jelas Kuncahyo.

Kendaraan yang telah diamankan, lanjut Kuncahyo, bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraanya dan sudah menyelesaikan sanksi administrasi dipersidangan, terangnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Kuncahyo mengimbau agar para remaja sebaiknya fokus pada belajar, mereka diminta agar tak menggunakan kendaraan berknalpot brong serta kegiatan balap liar itu akan sangat membahayakan pelaku sendiri dan orang lain.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal