Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 7 Oknum Pesilat Terlibat Penganiayaan

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Tulungagung amankan tersangka penganiayaan
Satreskrim Polres Tulungagung amankan tersangka penganiayaan

Abadinews.id, Tulungagung – Kembali Polres Tulungagung, Polda Jatim mengamankan tujuh oknum pesilat warga Kabupaten Tulungagung.

Ketujuh oknum Pesilat ini diamankan Polisi karena diduga telah terlibat kasus penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Raya Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., melalui Kasat Rekrim AKP Agung Kurnia Putra akibat ulah ketujuh oknum pesilat tersebut mengakibatkan 2 orang menjadi korban.

Sementara ketujuh terduga pelaku tersebut terdiri dari 4 orang dewasa dan 3 orang pelaku masih anak anak – anak.

“Tersangka 7 orang, 4 orang diantaranya dewasa dan 3 orang pelaku masih anak anak,” tutur AKP Agung saat menggelar Konferensi Pers, Senin (13/03/23).

AKP Agung yang didampingi Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidum, menjelaskan modus operandinya yakni 2 korban dari salah satu perguruan pencak silat dan 7 tersangka merasa sakit hati karena rekan rekan tersangka dianiaya diwilayah Kabupaten Kediri.

“Tersangka menyanggong korban saat pulang dari wilayah Kediri saat di TKP tersangka menghentikan korban secara paksa hingga terjatuh, kemudian dilakukan penganiayaan dan diambil atribut milik korban,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum Et Repertum Kaos identitas perguruan hasil rampasan Sabuk mori Pagar Nusa 1 buah sepeda motor.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Untuk diketahui, bahwa kasus ini merupakan kasus ke 7 sampai bulan maret 2023 di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Dimana kasus perkelahian antar perguruan di wilayah Tulungagung hingga Maret 2023 ada 36 tersangka yang sudah dilakukan proses penyidikan.

“Dari 36 tersangka terdiri dari 22 orang dewasa dan 14 orang anak anak, yang melibatkan perkelahian yang melibatkan pergurauan pencak silat” terangnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung apabila melihat adanya konvoi atau indikasi perkelahian antar perguruan untuk mengimformasikan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Untuk seluruh warga Perguruan Pencak Silat yang ada di Kabupaten Tulungagung agar bisa menahan diri menjaga marwah perguruan agar tidak mencoreng nama perguruannya dengan melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu upaya prefentif Polres Tulungagung setiap hari sudah melakukan himbauan kepada para tokoh perguruan, juga warga perguruan.

“Di beberapa bulan terakhir ini juga dilakukan operasi atribut perguruan, juga operasi minuman keras dimana merupakan salah satu pemicu terjadinya kasus perkelahian antar perguruan pencak silat,” tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal