Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Swab Cegah Penyebaran Covid-19

avatar abadinews.id
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting , SH., M.Hum
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting , SH., M.Hum

SURABAYA, Abadinews.id -  Sehubungan dengan gelombang kedua puncak peningkatan terjangkitnya Virus Covid-19 di Dunia Internasional, termasuk Indonesia saat ini pemerintah telah mengambil langkah kembali pencegahan khusus di wilayah Jawa dan Bali, Sehingga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam hal ini juga telah menerbitkan Keputusan no.188/7/Kpts/013/2021, tanggal 9 Jan 2021, yang pada intinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pengendalian penyebaran Virus Corona di wilayah Propinsi Jatim. Rabu (13/01/21)

Terkait hal tersebut, Dikarenakan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) maupun Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga ada beberapa orang yang terpapar Virus covid, maka DR Jony SH.MH selaku Ketua PN Surabaya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk pelaksanaan SWAB/ Rapid Antigen kepada seluruh ASN maupun pegawai Honor yang aktif di PN, Dimana, Pelaksanaannya akan di mulai esok hari pada Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 08.00 wib pagi hingga selesai di areal PN Surabaya.

Baca Juga: Polres Lamongan Jelang HUT Bhayangkara ke-77 Gelar Ragam Kegiatan Sosial

Mewakili pimpinan PN, Martin Ginting SH.MH sebagai Humas yang juga hakim senior menyampaikan informasi lewat rilisnya, Jika Pimpinan PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim, dalam hal ini mengurangi kegiatan maupun persidangan di lingkungan Pengadilan, dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara diatas 14 hari sejak hari senin tanggal 11 Jan 21.

"Kecuali persidangan perkara pidana yang hampir habis masa penahanannya dapat di gelar persidangan, atau kegiatan persidangan secara terbatas, Agar kerumunan masyarakat di Pengadilan dapat di minimalisir sehingga penyebaran virus dpt ditekan," tutur Martin Ginting juga menjelaskan hal pengecualian perkara pidana.

Lebih lanjut juga dijelaskan terkait PPKM sebagai pengganti PSBB ini, " Tujuan di lakukan Swab di PN Surabaya agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal PN Surabaya akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota, interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan," terang humas pengadilan.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Gebyar Vaksin Presisi Sambil Berbagi

Hakim Ginting memaparkan kembali, Bila hasil swab ternyata tingkat terpaparnya para ASN Pengadilan Tinggi Surabaya, maka kemungkinan Ketua PN segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, Untuk mengambil langkah antisipatif dengan mengambil kebijakan LOCKDOWN yang ke-3 atas pelayanan publik di PN Surabaya.

Untuk saat ini Ketua PN melalui Humas telah menginstruksikan agar mengendalikan jumlah kunjungan publik ke PN untuk sementara waktu. Namun kendati demikian saat ini pelayanan  secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan sebagaimana waktu sebelumnya, dan pelimpahan perkara tetap berjalan. Humas juga menghimbau kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak berkunjung ke Pengadilan Surabaya jalan Arjuna bila keperluan tidak mendesak.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pamor Keris Cegah Penyebaran Covid Varian Baru

Juga kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak, dikatakannya untuk sementara waktu di Pending, dan selain itu di himbau juga agar masyarakat yang hendak mengadakan unjuk rasa di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Melalui institusi Polri agar ijinnya tidak diberikan, Sehingga harapan pihak pengadilan benar-benar penyebaran virus di Jatim dapat di minimalisir. Sesuai yang disampaikan Ketua PN Surabaya dan diteruskan oleh Humas Martin Ginting ke Publik via awak Media. (Ki SJ)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal