Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Rapid Test

abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menunjukkan barang bukti yang di sita

Surabaya, Abadinews.id - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus manipulasi data dan pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen tanpa pemeriksaan medis melalui media sosial. Berdasarkan, LPA /1 l /res.2.5/ 2021/ Sus/ SPKT Polda Jatim, tanggal 9 Januari 2021. Dengan Tempat Kejadian Perkara Dusun Krajan Kelurahan Jombang Kecamatan Jombang Jember. Senin (11/01/21)

Pelaku bernama Imam Baihaki (25) warga Krajan III RT/RW: 03/36 Jombang Jember adalah Mahasiswa, berhasil ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Tim Voli Putra Polda Jatim Raih Juara Kapolri Cup 2024

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, kejadian terjadi di Bulan Desember 2020 saat itu tersangka memosting di media sosial Facebook dengan menawarkan Jasa Pembuatan Rapid Tes.

"Tersangka bekerja sebagai Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada 2020 Kecamatan Jombang Kabupaten Jember sebagai Staf Pendukung, "terangnya.

Lanjut Gatot, untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan syarat melampirkan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dan ada kurang lebih 27 petugas PTPS dinyatakan Reaktif.

"Kemudian tersangka membuatkan Surat Rapid Test Covid-19 terhadap 24 petugas PTPS mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa Bangsalsari Jember. Dengan keterangan Non Reaktif, untuk sehari hari tersangka berinisiatif untuk menjual Surat Keterangan Rapid Test Antigen dan Anti Body melalui media sosial fecebook sebanyak 20 lembar," ucapnya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Tindak Pidana Pemerasan

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan, Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku melalui postingan di Marketplace Media Sosial Facebook.

"Pelaku menawarkan jasa pembuatan Rapid Tes Antigen dan Anti Body, tanpa pengambilan darah. Dengan menjual surat Rapid Test Antigen dan Anti Body. Harga Variatif dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu perlembar. Pelaku sudah berhasil membuat surat Rapid Test sebanyak 44 lembar (24 Rapid Tes dan 20 Rapid Antigen. Dengan nilai total uang Rp. 1,9 Juta dari tanggal 9 Januari 2021," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 12 miliar Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: 3 Remaja Tersangka Begal Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

Barang Bukti yang disita berupa 1 unit Handphone merk Vivo 1818 Biru 1 unit Simcard, 1 unit Laptop Merk Lenovo Hitam.

(Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru