Abadinews.id, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengungkap teka teki kasus tewasnya seorang pengamen perempuan berinisial S (35).
Dimana S (35) pada rabu (08/02) diketahui tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H., saat konferensi press Rabu (22/02) menyampaikan bahwa pelaku tak lain merupakan kekasih korban.
"Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih Korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan," tutur AKBP Catur.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Untuk pelaku kami tangkap diperbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia memaparkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.
"Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa," terangnya.
Lanjut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu panyudara dan terkahir kemaluan korban juga dirusak.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan fisum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku," tegas AKP Nicolas Bagas.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Nicolas Bagas.(AD1)
Editor : hadi