Polres Lumajang Ungkap Peredaran Narkoba dan Amankan 16 Tersangka

abadinews.id
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson saat ungkap kasus Narkoba

Abadinews.id, Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H., menjamin jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Pisang.

Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jekson saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang periode Januari, Rabu (01/02).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Saya pastikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan kejahatan yang mengganggu Kamtibmas di Kota Pisang," tutur AKBP Boy Jeckson.

Ia menegaskan tindakan tegas tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Lumajang.

"Kepada siapapun yang ingin coba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku," jelasnya.

Kapolres Lumajang mengajak masyarakat bersama-sama wujudkan Lumajang Sae yang bukan sekadar bahwa Lumajang memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan Sabu sepanjang Januari 2023.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30,88 gram Sabu. Pada periode yang sama, petugas juga mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka turut diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil.

Selain itu, jajaran Polres Lumajang juga menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Satu orang di antaranya disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun, sementara satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) di mana pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan, AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Kami telah menyediakan layanan Lapor ke Cak Kapolres dimana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya," terang AKBP Boy Jeckson.

Ia menjelaskan, semua laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegangnya sendiri sebagai Kapolres Lumajang.

Sehingga akan bisa cepat ditindaklanjuti. Dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, Lumajang akan menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru