Satnarkoba Polres Sampang Ringkus Kurir Sabu antar Provinsi

abadinews.id
Kasat narkoba ungkap kurir sabu antar provinsi di Polres Sampang

Sampang, Abadinews.id - Satnarkoba Polres Sampang meringkus kurir Narkoba jenis sabu antar provinsi, seberat 1,2 kilogram, tersangka Alfandi Ramadani (AR)  diringkus di jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Jumat (01/01/21) dini hari.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang, AKBP Abdul hafidz S.IK, M. menyampaikan, "Tersangka Alfandi Ramadani (22) warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mempunyai kerabat di Sokobanah ia selaku kurir Narkoba jenis sabu antar provinsi, dalam penangkapan tersebut Barang Bukti (BB) di taruh dalam bungkus sabun untuk mengelabuhi anggota. Tiap bungkus berisi 80 gram, barang bukti keseluruhan yang disita sebanyak 1,2 kilogram," terangnya. Rabu (06/01/21)

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset Terpidana Narkoba HS Total 221 Miliar

Masih dengan Abdul Hafidz, Kita melakukan pengembangan dari hasil ungkap sebelumnya, pada tahun 2020, dan didapatkan informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari negara tetangga (Malaysia) menuju Surakarta Jawa Tengah juga Sampang Madura melalui ekspedisi kargo.

Polres Sampang langsung berkordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Riau, tersangka (AR) sempat meloloskan diri saat petugas menggrebek lokasi penurunan ekspedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa tengah pada Rabu (23/12/20).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Narkoba 5,5 Ons

Lanjut Kapolres Sampang, "Barang Bukti berhasil diamankan terlebih dahulu, dan anggota terus mengembangkan untuk mengejar pemilik barang tersebut, hingga menemukan tersangka (AR)," tutur Kapolres Sampang Abdul hafidz.

AKP Harjanto Mukti Eko Utomo selaku Kasat Narkoba Polres Sampang menambahkan, ada sabu sekitar 1 kilogram lebih senilai Rp. 1,4 Miliar belum sempat beredar di wilayah Sampang. Karena petugas sudah mengamankan barang terlebih dahulu, dan barang tersebut berasal dari Malaysia dikirim ke Surabaya menuju ke Solo untuk masuk ke Sampang,” jelasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu

Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.

(Udin)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru