Tim Macan Agung Polres Tulungagung Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan Melibatkan Pesilat

abadinews.id
Polisi amankan pelaku penganiayaan dan beberapa rekan yang lain

Abadinews.id, TULUNGAGUNG – Komitmen dalam penegakan hukum, adalah salah satu upaya Polres Tulungagung dalam menangani kasus criminal termasuk yang melibatkan perguruan silat.

Jika buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok oknum pesilat di Ngadiluwih Kediri beberapa waktu lalu Polres Tulungagung, Polda Jatim mengamankan 12 tersangka, kini kembali Tim Macan Agung Polres Tulungagung, Polda Jatim bersama Polsek Gondang telah berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku penganiayaan yang melibatkan Pesilat.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Curas di Aurigamart

Akibat ulah dari ke 7 orang oknum perguruan silat ini mengakibatkan ada satu orang warga dari perguruan Silat yang lain mengalami luka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB.

AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, ke 7 oknum pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama di Area Persawahan masuk Ds. Gondosuli, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung.

“Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Perguruan Pencak Silat dan ketidak terimaan melihat Organisasi Pencak silat lain yang sedang menggunakan Atribut organisasi Perguruan lain berada dalam wilayah yang di klaim sebagai basis Perguruan mereka (kelompok pelaku),” tutur AKP Agung Kurnia, Kamis (12/01/23).

Sehingga para pelaku kata AKP Agung Kurnia, mendatangi korban untuk dibawa pergi keluar wilayah yang dianggap basis tersebut yang kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan merampas Kaos milik korban sebagai wujud kebanggaan.

“Korban berinisial RAK, laki laki umur (17), alamat Kec. Bandung, Kab. Tulungagung, mengalami kekerasan fisik dan luka luka,” jelas AKP Agung Kurnia.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencuri Tembakau dan Mobil

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Polsek Gondang Polres Tulungagung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan.

Dari hasil Penyelidikan pada tanggal 9 Januari 2023 Pelaku berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 7 orang yakni 4 orang Dewasa dan 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Adapun inisial para pelaku diantaranya DFP,(22) warga Bago, DTPP (21) warga kauman, RA (19) warga kauman, AQ (21) warga pakel, dilakukan penahanan di Polres Tulungagung.

Sementara inisial BS (17) alamat Kauman FA (17) warga Kutoanyar dan inisial YA (17) warga Panggungrejo Tulungagung. Tidak dilakukan penahanan namun kasus lanjut, karena masih dibawah umur.

Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kejahatan dan Tangkap 38 Tersangka

Dari penangkapan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Hasil Visum Et Repertum, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Vagenta, 1 buah Jemper Identitas perguruan milik korban.

Kini ke 7 oknum pesilat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo 80 Ayat (1) UURI no 23 Tahun 2002 Sebagaimana diubah dengan UURI no 35 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 368 Jo 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1e KUH Pidana.

“Tersangka sebanyak 4 orang laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan,” tutup AKP Agung Kurnia.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru