Eksekusi Lahan 1800 Meter Dibatalkan Demi Keamanan

abadinews.id
Polres Bojonegoro lakukan pengamanan saat eksekusi lahan

Abadinews.id, Bojonegoro – Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi Termohon Siswantoro di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro batal dilaksanakan, Kamis (15/12/22).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut setelah melihat kondisi di lapangan banyak warga yang melaksanakan penolakan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita PN Bojonegoro. Lahan tersebut sudah di lelang dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari Termohon, Siswantoro.

Baca juga: Polsek Kedewan Pasang Spanduk Peringatan Rawan Longsor dan Ambles

Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap obyek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan obyek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn. di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Baca juga: Petugas Gabungan dan Warga Kerjabakti Perbaiki Rumah Terdampak Longsor

“Demi keamanan dan kejadian yang tidak di inginkan, sementara pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian di Balai Desa Hargomulyo,” terang Kabag Ops.

Baca juga: Petugas Gabungan Atasi Tanah Longsor di Kedewan Lakukan Pembersihan dan Bansos

Pihaknya juga menjelaskan dalam pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel dari Polres Bojonegoro dan Polsek rayon. Disamping itu, juga di back up dari Koramil dan Satpol-PP Kecamatan Kedewan.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru