Polres Lamongan Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba dalam 90 Hari

abadinews.id
Polres Lamongan ungkap kasus Narkoba amankan 28 tersangka

Abadinews.id, Lamongan – Upaya maksimal untuk memberantas Narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim tidak pernah berhenti.

Kerja keras Polres Lamongan Polda Jatim dalam hal tersebut Satresnarkoba terbukti membuahkan hasil.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Dalam kurun waktu 3 bulan yaitu Periode September, Oktober dan November tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim mampu mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan 23 kasus.

Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan dari kasus yang berhasil diungkap rata rata adalah penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.

“Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama 3 bulan yaitu periode September, Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja,” tutur AKBP Yakhob.

Jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu Narkotika jenis Sabu 6,24 gram, Ganja 17,8 gram, Obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 Butir, Obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kapolres Lamongan menjelaskan kronologi dan modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.

Dari 28 tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasis didalamnya bahkan seorang fotografer menggunakan barang terlarang.

“Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang,” jelasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Tersangka pengedar Sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subs pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Upaya Maksimal kami lakukan salah satunya berkoordinasi dengan BNK Badan Narkotika Kabupaten Lamongan untuk pemberantasan di wilayah Lamongan, Anggota telah disebar ke seluruh pelosok wilayah yang sulit dijangkau pun tak luput dari Polisi," tutup Kapolres Lamongan.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru