Surabaya, Abadinews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. Rabu (23/12/20)
Baca juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," jelas Argo.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Baca juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
Baca juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda
P erayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ki SJ)
Editor : hadi